Jul
23
Isu Referendum Papua, hati-hati Disintegrasi mengancam
Juli 23, 2010 | Tagged disintegrasi, papua, referendum |
Ada beberapa analisis mengapa wacana referendum mencuat. Pertama: karena Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tidak dilaksanakan secara konsisten dan serius oleh pemerintah pusat dan daerah. Ketidakseriusan ini terlihat pada adanya kebijakan-kebijakan yang kontra dengan UU Otsus Papua tersebut. Hal ini menjadi kendala sekaligus memunculkan berbagai masalah penerapannya di lapangan. Jadinya UU Otsus seperti tidak bergigi. Misal, di lapangan ditemukan Pemerintah Provinsi Papua mengaku hingga saat ini hanya ada sekitar 20 persen dari 380-an pemerintahan distrik atau kecamatan yang melaksanakan aktivitasnya dengan baik. Kondisi tersebut disebabkan masih minimnya sarana dan prasarana bagi pemerintahan distrik itu. Pemerintahan distrik sangat sedikit sekali melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jika distrik sebagai ujung tombak pemerintah terdepan tidak memiliki kapasitas untuk membangun maka perubahan nasib warga Papua seperti menggantang asap, alias tidak akan berubah.
Kedua: UU Otsus Papua mengandung blunder politik terkait dengan peran lembaga-lembaga adat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan politik di Papua. Pemerintah dianggap tidak memperhatikan pandangan/pendapat dari MRP (Majelis Rakyat Papua) yang dipandang mewakili lembaga-lembaga adat Papua. Inilah yang menjadi salah satu pemicu ketidakpuasan masyarakat Papua.
Ketiga: Pemerintah dianggap tidak serius dalam mewujudkan Pasal 34 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua ini. Terkait ayat 3 (yakni: Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus), tidak ada realisasi atas pembagian hasil Sumber Daya Alam (SDA) Papua antara Papua dan Jakarta sebagaimana yang diamanatkan Pasal 34 UU Otsus Papua.
Keempat: Pelanggaran HAM yang dilakukan sejak 1963 hingga kini belum ditangani. Padahal UU Otsus Papua menghendaki hal itu. Para korban pelanggaran HAM dibiarkan. Orang Papua belum merasakan keadilan. Oleh sebab itu, bagi orang Papua, Pemerintah gagal melaksanakan UU Otsus Papua. Sekalipun triliunan rupiah sudah dikucurkan, mayoritas orang Papua masih hidup di bawah garis kemiskinan. Karena tidak merasakan manfaatnya maka rakyat Papua mengembalikan UU Otsus secara simbolik kepada pemiliknya, yakni Pemerintah melalui DPR Papua, dan menuntut referendum.
Lepasnya Timor-Timor menjadi pengalaman sangat pahit. Sementara itu, Papua jauh lebih besar potensi SDA-nya dibandingkan Timor-Timur. Jika penguasa saat ini tidak mengubah kebijakan dan orentasi pembangunannya, niscaya Pemerintah akan menelan buah simalakama demokrasinya. Dalam ruang demokrasi tidak ada lagi sumbatan bagi setiap warga, khususnya warga Papua, untuk menyerukan keinginannya, bahkan di forum-forum internasional, termasuk PBB. Apalagi Papua adalah ladang subur tempat melampiaskan ketamakan para kapitalis asing melalui instrumen negaranya untuk melakukan penjajahan sekaligus mengeruk habis kekayaan Papua.
Comments
3 Comments so far








terimakasih tas postingnya
semoga sukses selalu..
keren postingannya gan……
oia, klo butuh referensi atau paper tentang teknik elektro
DAPAT DI KLIK DISINI GAN…..terimakasih banyak…ditunggu kunjungannya
When will you post again ? Been looking forward to this !